Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi KUHAP

Soal Revisi KUHAP, Habiburokhman: Apapun Pilihan Pak Prabowo, Kita akan Ikut

Habiburokhman menyadari bahwa Presiden Prabowo memiliki banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak terkait Revisi KUHAP.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI KUHAP - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab pertanyaan dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Sikap Gerindra terkait Revisi KUHAP, ada di tangan Prabowo Subianto yang merupakan ketua umum partai berlambang kepala burung Garuda itu. 

Hal ini menimbulkan kondisi turbulen yang berpotensi membuat RKUHAP gagal disahkan menjadi Undang Undang.

"Turbulen itu ketika pimpinan-pimpinan kami forward WA dari kelompok-kelompok yang mengkritisi kami, itu turbulen," ucapnya.

"Sulit pak menjelaskannya dari awal lagi, 'kok enggak partisipastif?', ditanya kan dari pimpinan kami. Saya dalam hati astagfirullahaladzim, kurang apa lagi, sampai reses pun kami terima orang, kurang apa lagi partisipatifnya, kurang apa lagi transparannya, karena semua acara live streaming, dokumennya bisa diambil di youtube, kita bisik-bisik aja bisa diambil," pungkasnya.

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Tujuan Utama RUU KUHAP

  • Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
  • Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
  • Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved