Revisi KUHAP
Soal Revisi KUHAP, Habiburokhman: Apapun Pilihan Pak Prabowo, Kita akan Ikut
Habiburokhman menyadari bahwa Presiden Prabowo memiliki banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak terkait Revisi KUHAP.
Hal ini menimbulkan kondisi turbulen yang berpotensi membuat RKUHAP gagal disahkan menjadi Undang Undang.
"Turbulen itu ketika pimpinan-pimpinan kami forward WA dari kelompok-kelompok yang mengkritisi kami, itu turbulen," ucapnya.
"Sulit pak menjelaskannya dari awal lagi, 'kok enggak partisipastif?', ditanya kan dari pimpinan kami. Saya dalam hati astagfirullahaladzim, kurang apa lagi, sampai reses pun kami terima orang, kurang apa lagi partisipatifnya, kurang apa lagi transparannya, karena semua acara live streaming, dokumennya bisa diambil di youtube, kita bisik-bisik aja bisa diambil," pungkasnya.
Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
Tujuan Utama RUU KUHAP
- Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
- Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
- Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.