Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Mengenal Abolisi, Permohonan yang Diajukan Prabowo untuk Tom Lembong, Sudah Disetujui DPR RI

Mengenal apa itu abolisi, bentuk penghapusan proses hukum yang diajukan oleh untuk Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). DPR RI telah resmi menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu abolisi, bentuk penghapusan proses hukum yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui surat Prabowo yang berkaitan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, surat presiden tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tertanggal 30 Juli 2025 dengan Nomor R43/Pres/072025.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar 18 Juli 2025 lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Adapun vonis kurungan Tom yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Tom disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Definisi Abolisi

Abolisi berasal dari bahasa Inggris, “abolition”, yang berarti penghapusan atau pembasmian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi berarti dua makna, yakni:

1. peniadaan peristiwa pidana;

Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo

2. penghapusan (perbudakan di Amerika)

Dikutip dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Sebagai contoh abolisi, pemberian abolisi terhadap pihak yang terkait pemberontakan pada masa awal Indonesia merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan