Kasus Impor Gula
Mengenal Abolisi, Permohonan yang Diajukan Prabowo untuk Tom Lembong, Sudah Disetujui DPR RI
Mengenal apa itu abolisi, bentuk penghapusan proses hukum yang diajukan oleh untuk Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan oleh presiden dalam memberikan abolisi, yakni alasan demi kepentingan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh putusan pengadilan, sebagaimana dikutip dari laman antikorupsi.org.
Lebih lanjut, dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.
Secara konstitusional, hak abolisi, grasi, dan amnesti yang dimiliki oleh negara diberikan kepada Presiden melalui Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.
Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden atau kepala negara harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi.
Hak pemberian abolisi (dan amnesti) bukan menjadi hak absolut presiden, melainkan hanya hak prerogatif presiden
Tujuannya adalah untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Adapun menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, abolisi berarti suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan, dikutip dari hukumonline.com.
Abolisi Saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding
Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.
Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.