Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Mengenal Abolisi, Permohonan yang Diajukan Prabowo untuk Tom Lembong, Sudah Disetujui DPR RI

Mengenal apa itu abolisi, bentuk penghapusan proses hukum yang diajukan oleh untuk Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). DPR RI telah resmi menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). 

Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan oleh presiden dalam memberikan abolisi, yakni alasan  demi kepentingan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh putusan pengadilan, sebagaimana dikutip dari laman antikorupsi.org.

Lebih lanjut, dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.

Secara konstitusional, hak abolisi, grasi, dan amnesti yang dimiliki oleh negara diberikan kepada Presiden melalui Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden atau kepala negara harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi

Hak pemberian abolisi (dan amnesti) bukan menjadi hak absolut presiden, melainkan hanya hak prerogatif presiden

Tujuannya adalah untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Adapun menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, abolisi berarti suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan, dikutip dari hukumonline.com.

Abolisi Saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).

"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan