Kasus Impor Gula
Mengenal Abolisi, Permohonan yang Diajukan Prabowo untuk Tom Lembong, Sudah Disetujui DPR RI
Mengenal apa itu abolisi, bentuk penghapusan proses hukum yang diajukan oleh untuk Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: KPK Pelajari Pemberian Amnesti Untuk Hasto Dari Prabowo: Sementara Proses Hukum Tetap Jalan
Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016) pada Oktober 2024 lalu.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Rizki A./Igman Ibrahim/M. Deni Setiawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.