Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo
Kejaksaan Agung mengaku belum tahu soal adanya surat abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum tahu soal adanya surat abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, bahwa informasi soal abolisi Tom Lembong itu justru baru ia ketahui dari awak media.
"Oh saya belum tahu. Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda loh," kata Anang kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Ketika disinggung soal mekanisme hukum apa yang bakal dilakukan Kejagung setelah adanya abolisi untuk Tom Lembong ini, Anang juga enggan berkomentar.
Anang hanya mengatakan masih mempelajari terlebih dahulu dan menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: KPK Pelajari Pemberian Amnesti Untuk Hasto Dari Prabowo: Sementara Proses Hukum Tetap Jalan
"Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu nanti kan ada masukan dari JPU-nya," ucapnya.
Meski Tom sudah mendapat abolisi, namun Anang memastikan bahwa eks Mendag itu saat ini masih berada dalam tahanan.
"Seingat saya kan upaya kemarin masih ditahan," jelasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca juga: Pengacara Maqdir Ismail Kaget Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto
Bukan hanya soal abolisi, DPR pun menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya, terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.