Jumat, 3 Oktober 2025

Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Ingin Melindungi Nasabah dari Tindak Kejahatan

PPATK mengungkapkan alasan adanya pemblokiran sementara pada rekening yang nganggur tiga bulan. Menuturnya, hal ini dilakukan untuk lindungi nasabah.

Instagram @ppatk_indonesia
REKENING DORMANT - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Rekening dormant menjadi perhatian serius oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) setelah ditemukan banyak penyalahgunaan yang berpotensi merugikan sistem keuangan dan masyarakat. PPATK mengungkapkan alasan adanya pemblokiran sementara pada rekening yang nganggur tiga bulan. Menuturnya, hal ini dilakukan untuk lindungi nasabah. 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening nasabah yang nganggur atau dormant selama tiga bulan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Menanggapi adanya pro kontra pemblokiran rekening nganggur ini, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memberikan pembelaannya.

Menurut Natsir Kongah, PPATK selama ini menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan.

Bahkan temuan PPATK mengungkap ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.

"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."

"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."

"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah dilansir Kompas TV, Kamis (31/7/2025).

Atas dasar itulah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

"Bentuk perlindungan kepada nasabah, kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatannya," jelas Natsir Kongah.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur: Duduk Perkara, Kata Pemerintah, hingga Sebagian Dibuka Kembali

Lebih lanjut Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Lalu ketika tindak kejahatan itu diproses hukum, pemilik rekening harus bolak-balik diperiksa oleh penyidik.

Proses hukum ini dinilai akan merugikan nasabah atau pemilik sah rekening.

Karena nasabah harus mengeluarkan banyak upaya untuk menyelamatkan rekeningnya.

Mulai dari dari meluangkan waktu, tenaga, bahkan harus mengeluarkan uang untuk mengurusnya.

"Karena fakta di lapangan itu banyak sekali ya saudara-saudara kita itu pemilik sah rekening tapi rekeningnya digunakan untuk kejahatan."

"Lalu ketika ada proses hukum, dia yang bolak-balik dipanggil oleh penyidik. Kan berapa banyak effort yang dia keluarkan? Waktu, tenaga, uang gitu kan," jelas Natsir Kongah.

Baca juga: Rekening Diblokir PPATK Tanpa Peringatan: Uang Bansos, Tabungan Anak, hingga Biaya Operasi Tertahan

Keluhan Warga

Salah satu warga yang mengeluhkan kebijakan pemblokiran rekening nganggur ini adalah Reza Nugraha (25), warga Depok, Jawa Barat.

Reza mengaku dirugikan dengan adanya pemblokiran rekening dari PPATK ini.

Terlebih saat rekening simpanan daruratnya harus diblokir karena dianggap tidak aktif, padahal rekening itu masih ia gunakan sewaktu-waktu. 

“Kemarin pas mau dipakai, malah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ujar Reza saat ditemui, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.

“Harusnya ada peringatan dulu sebelum blokir. Ini terkesan semena-mena. Kebijakan kayak gini udah ketinggalan zaman. Kalau mau cegah rekening bodong, ya jangan disamaratakan,” tambahnya.

Baca juga: YLKI Kritik PPATK yang Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Tak Masuk Akal dan Tidak Urgen

Senada dengan Reza, Mardiyah (48), warga Citayam juga memiliki keluhan yang sama.

Ia terkejut saat mengetahui salah satu rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

Rekening tersebut digunakan untuk menerima bantuan sosial (bansos).

“Saya juga kaget. Padahal itu rekening masih penting buat saya. Uangnya memang nggak besar, tapi itu cadangan. Sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil, itu nyusahin banget,” keluhnya.

Mardiyah menekankan bahwa memiliki lebih dari satu rekening bukan berarti untuk niat buruk.

Banyak warga, menurutnya, menyimpan rekening tambahan untuk kebutuhan darurat atau menabung secara terpisah.

Baca juga: Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Dibekukan Telah Dibuka Kembali

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Menurut Ivan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Blokir Rekening Nganggur Bikin Repot Rakyat, Eks Kepala PPATK: Jangan Lama-lama, Ganggu Cash Flow

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved