Diplomat Muda Tewas di Menteng
Soroti Aktivitas Arya Daru di Rooftop Kemlu RI, Pakar Hukum dan HAM: Ada Ketakutan Dibuntuti
Pakar hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menilai bahwa mendiang Arya Daru Pangayunan tidak menunjukkan tanda ingin mengakhiri hidup.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menyebut, tidak ada peristiwa pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan.
Kematian Arya disebabkan oleh mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas.
"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," terang Wira.
Selain itu, anggota Laboratorium Forensik (labfor) Ditsiber Polda Metro Jaya, Ipda Sadji Purwanto menyebut bahwa Arya pernah memiliki niat untuk bunuh diri sejak 2013 hingga 2021.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.