Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Pemutaran Lagu di Ruang Komersial, Menteri Hukum: Itu Ada Nilai Ekonominya, Harus Dihargai

Supratman menegaskan, memang sejatinya pembayaran royalti harus diterapkan kepada pemilik ruang komersial dalam memutarkan lagu karya orang lain.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
ROYALTI LAGU - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) saat jumpa pers di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025). Supratman buka suara soal polemik pembayaran royalti terhadap ruang komersil yang memutarkan lagu lokal maupun internasional. 

Royalti adalah imbalan atau pembayaran yang diberikan kepada seseorang atau pihak atas penggunaan karya atau hak miliknya oleh pihak lain.

Biasanya berkaitan dengan hak cipta, paten, merek dagang, atau sumber daya alam.

Ketentuan Royalti di Indonesia

  • Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2000 tentang PPh dan PP No. 56 Tahun 2021.
  • Royalti dikenakan pajak penghasilan dan harus dicatat dalam laporan keuangan

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved