Polemik Pemutaran Lagu di Ruang Komersial, Menteri Hukum: Itu Ada Nilai Ekonominya, Harus Dihargai
Supratman menegaskan, memang sejatinya pembayaran royalti harus diterapkan kepada pemilik ruang komersial dalam memutarkan lagu karya orang lain.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
ROYALTI LAGU - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) saat jumpa pers di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025). Supratman buka suara soal polemik pembayaran royalti terhadap ruang komersil yang memutarkan lagu lokal maupun internasional.
Royalti adalah imbalan atau pembayaran yang diberikan kepada seseorang atau pihak atas penggunaan karya atau hak miliknya oleh pihak lain.
Biasanya berkaitan dengan hak cipta, paten, merek dagang, atau sumber daya alam.
Ketentuan Royalti di Indonesia
- Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2000 tentang PPh dan PP No. 56 Tahun 2021.
- Royalti dikenakan pajak penghasilan dan harus dicatat dalam laporan keuangan
Baca Juga
Kunci Gitar Lagu Kita - Sheila On 7: Di saat Kita Bersama, di Waktu Kita Tertawa, Menangis |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Rawfear - Twenty One Pilots: Raw Fear Moves Me, Sounds Of Empty Uzis |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Brick by Boring Brick - Paramore: Go Get Your Shovel and We'll Dig a Deep Hole |
![]() |
---|
Terjemahan Lirik Lagu Skylines and Turnstiles - MCR: Let Me Break This Awkward Silence |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.