Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat

Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya tak menerima aliran dana dari keuntungan swasta dalam kebijakan importasi gula.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
BANDING TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

Jika seseorang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), ia berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berikut adalah syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi:

Syarat Formal Pengajuan Banding

  • Diajukan dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan kepada terdakwa
  • Permohonan tertulis atau lisan kepada panitera Pengadilan Negeri
  • Jika terdakwa dalam tahanan, permohonan harus diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan
  • Jika diajukan oleh kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa
  • Mengisi formulir data pemohon
  • Memori banding dan soft copy-nya (tidak ada batas waktu kaku, tapi sebaiknya segera disiapkan)

Tahapan Prosedur Banding

  • Pengajuan permohonan banding ke petugas pendaftaran
  • Pembuatan akta permohonan banding oleh panitera
  • Pemeriksaan administratif oleh panitera muda dan sekretaris
  • Pemberitahuan banding kepada pihak lawan (jaksa atau terdakwa)
  • Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dalam waktu maksimal 14 hari
  • Pemeriksaan berkas oleh hakim Pengadilan Tinggi (tanpa pemeriksaan ulang saksi)
  • Putusan banding: bisa menguatkan, membatalkan, atau mengubah putusan sebelumnya

Catatan Penting

  • Jika lewat dari 7 hari, hak banding hangus
  • Banding bisa dicabut sebelum diputus, tapi tidak bisa diajukan ulang
  • Pemeriksaan di tingkat banding bersifat judex juris (menilai penerapan hukum, bukan fakta baru)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved