Kasus Impor Gula
Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat
Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya tak menerima aliran dana dari keuntungan swasta dalam kebijakan importasi gula.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
BANDING TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
Jika seseorang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), ia berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berikut adalah syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi:
Syarat Formal Pengajuan Banding
- Diajukan dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan kepada terdakwa
- Permohonan tertulis atau lisan kepada panitera Pengadilan Negeri
- Jika terdakwa dalam tahanan, permohonan harus diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan
- Jika diajukan oleh kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa
- Mengisi formulir data pemohon
- Memori banding dan soft copy-nya (tidak ada batas waktu kaku, tapi sebaiknya segera disiapkan)
Tahapan Prosedur Banding
- Pengajuan permohonan banding ke petugas pendaftaran
- Pembuatan akta permohonan banding oleh panitera
- Pemeriksaan administratif oleh panitera muda dan sekretaris
- Pemberitahuan banding kepada pihak lawan (jaksa atau terdakwa)
- Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dalam waktu maksimal 14 hari
- Pemeriksaan berkas oleh hakim Pengadilan Tinggi (tanpa pemeriksaan ulang saksi)
- Putusan banding: bisa menguatkan, membatalkan, atau mengubah putusan sebelumnya
Catatan Penting
- Jika lewat dari 7 hari, hak banding hangus
- Banding bisa dicabut sebelum diputus, tapi tidak bisa diajukan ulang
- Pemeriksaan di tingkat banding bersifat judex juris (menilai penerapan hukum, bukan fakta baru)
Berita Terkait
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.