Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat

Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya tak menerima aliran dana dari keuntungan swasta dalam kebijakan importasi gula.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
BANDING TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya tak menerima aliran dana dari keuntungan swasta dalam kebijakan impor gula.

Zaid juga mengungkapkan dalam perkara impor gula, Tom Lembong terbukti tak memiliki niat jahat.

"Memang kan tidak menerima (Aliran dana). Tapi kan dia memperkaya perusahaan swasta. Ini lebih fatal lagi, kesalahan pertimbangan ini," kata Zaid kepada awak media terkait memori banding Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Ia lalu menerangkan mengapa pertimbangan putusan tersebut dinilai fatal.

"Bagaimana mungkin sebuah kebijakan negara yang bekerja sama dengan sektor swasta tidak menguntungkan swasta," kata Zaid.

Lanjutnya apakah swasta hadir sebagai penampung kerugian.

"Ini alasan yang sangat tidak logis. Inilah makanya kita bantah dalam memori banding kita," kata Zaid.

"Dan tetap pasti ada keuntungan. Tapi apakah keuntungan itu mendapat memberikan feedback terhadap Pak Tom Lembong?" imbuhnya.

Ia menegaskan klien dalam fakta persidangan tidak mendapatkan keuntungan.

"Kenal saja tidak, komunikasi pun tidak, apalagi mendapatkan sebuah imbalan. Mens rea dalam tindak pidana korupsi ini tidak ada. Karena persekongkolan ini sendiri tidak terbukti," jelasnya.

Dijelaskannya pertemuan-pertemuan yang terlaksana baik sebelum pada saat dan setelah penugasan.

"Itu semua tidak ada korelasinya dengan Pak Tom. Dan Pak Tom tidak pernah menghadiri atau terinformasi mengenai pertemuan-pertemuan tersebut. Apalagi memberikan perintah," tandasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak MA Tunjuk Hakim Berintegritas Periksa Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom LembongĀ 

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Syarat dan Prosedur Mengajukan Banding atas Vonis Pidana di Indonesia

Jika seseorang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), ia berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berikut adalah syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi:

Syarat Formal Pengajuan Banding

  • Diajukan dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan kepada terdakwa
  • Permohonan tertulis atau lisan kepada panitera Pengadilan Negeri
  • Jika terdakwa dalam tahanan, permohonan harus diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan
  • Jika diajukan oleh kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa
  • Mengisi formulir data pemohon
  • Memori banding dan soft copy-nya (tidak ada batas waktu kaku, tapi sebaiknya segera disiapkan)

Tahapan Prosedur Banding

  • Pengajuan permohonan banding ke petugas pendaftaran
  • Pembuatan akta permohonan banding oleh panitera
  • Pemeriksaan administratif oleh panitera muda dan sekretaris
  • Pemberitahuan banding kepada pihak lawan (jaksa atau terdakwa)
  • Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dalam waktu maksimal 14 hari
  • Pemeriksaan berkas oleh hakim Pengadilan Tinggi (tanpa pemeriksaan ulang saksi)
  • Putusan banding: bisa menguatkan, membatalkan, atau mengubah putusan sebelumnya

Catatan Penting

  • Jika lewat dari 7 hari, hak banding hangus
  • Banding bisa dicabut sebelum diputus, tapi tidak bisa diajukan ulang
  • Pemeriksaan di tingkat banding bersifat judex juris (menilai penerapan hukum, bukan fakta baru)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved