Prabowo Restui Wakapolri Baru, Siapa Saja Jenderal Masuk Radar Istana?
Presiden Prabowo sudah restui Wakapolri baru, siapa jenderal yang masuk radar Istana?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Setelah hampir satu bulan kursi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) kosong, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa nama pengganti Komjen (Purn) Ahmad Dofiri telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kita akan pastikan sekali lagi (soal restu nama pengisi jabatan Wakapolri),” ujar Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, “Setelah itu secepat mungkin kita umumkan.”
Pernyataan ini menjadi titik terang setelah spekulasi panjang mengenai siapa yang akan menduduki posisi orang nomor dua di Korps Bhayangkara.
Jabatan Wakapolri resmi kosong sejak 30 Juni 2025, menyusul pensiunnya Komjen Ahmad Dofiri yang telah menginjak usia 58 tahun sesuai batas usia pensiun dalam Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Bursa Nama dan Proses Seleksi
Dalam bursa pergantian Wakapolri, sejumlah perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) disebut-sebut sebagai kandidat kuat. Di antaranya:
- Komjen Wahyu Widada (Kabareskrim)
- Komjen Dedi Prasetyo (Irwasum)
- Komjen Syahar Diantono (Kabaintelkam)
- Komjen Imam Widodo (Dankorbrimob)
- Komjen Fadil Imran (Kabaharkam)
- Komjen Chrysnanda Dwilaksana (Kalemdiklat)
Selain itu, terdapat pula nama-nama dari luar struktur Polri seperti:
- Komjen M. Iqbal (Sekjen DPD RI)
- Komjen Nico Afinta (Sekjen Kemenkum)
- Komjen Rudy Heriyanto (Sekjen KKP)
- Komjen Mathinus Hukom (Kepala BNN)
Kapolri sebelumnya menyebut bahwa proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan keselarasan visi dengan pimpinan Polri.
“Yang jelas tentunya banyak calon-calon yang baik dari institusi Polri, calon-calon yang memenuhi syarat,” kata Sigit dalam kesempatan terpisah di Sukabumi, Jawa Barat, (4/7/2025).
Baca juga: Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri
Konsultasi Presiden dan Harmonisasi Lembaga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa nama calon Wakapolri telah dikomunikasikan dengan Presiden Prabowo. “Pak Kapolri juga akan mengomunikasikan dengan Bapak Presiden sehingga nanti menjadi harmonisasi antara kementerian/lembaga maupun dengan Kepolisian,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut bahwa nama calon Wakapolri sudah diajukan dan tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan Presiden. “Setahu saya sudah diajukan. Tinggal tunggu teken SK-nya,” kata Dasco (29/7/2025).
Harapan dan Tantangan
Komisioner Kompolnas Gufron mengingatkan pentingnya segera mengisi posisi Wakapolri.
“Posisi Wakapolri strategis dalam membantu dan mendukung Kapolri. Akan sangat baik jika kekosongan tersebut tidak terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.
Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo, bahkan menyebut bahwa hampir semua jenderal bintang tiga dan sebagian bintang dua layak diusulkan.
“Mereka sudah dipersiapkan lama sekali. Siapa saja ditaruh di situ, jalan bagus kok Polri,” katanya dengan nada humor.
Tanggung Jawab di Pundak Wakapolri Baru
Dengan restu Presiden sudah dikantongi dan proses seleksi hampir rampung, publik kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Kapolri.
Siapa pun yang terpilih, ia akan memikul tanggung jawab besar untuk mendampingi Jenderal Sigit dalam menjaga stabilitas internal, memperkuat kepercayaan publik, dan mengawal transformasi Polri di era pemerintahan baru.
Pengamat Sebut Polri Lebih Butuh Restorasi Daripada Reformasi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Aipda Ashobirin Bangun Pos Pustaka Digital di Perbatasan Meranti, Jadi Pusat Literasi Warga |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak Kapolri Turun Tangan Temukan 3 Orang Hilang saat Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Andi Widjajanto: Kerusuhan Agustus dan Berebut Pengaruh Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.