Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri
Kapolri bukan menteri, kata pemerintah. Tapi kenapa masa jabatannya tak diatur jelas? Gugatan ke MK ini bisa mengubah wajah kepolisian selamanya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak bersifat politik dan tidak tunduk pada masa jabatan periodik seperti halnya menteri. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Pernyataan tersebut merespons gugatan sejumlah pemohon terhadap Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Gugatan ini menyoroti aturan yang tidak jelas soal alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, terutama saat terjadi pergantian Presiden.
Para pemohon menilai tidak ada pengaturan tegas mengenai masa jabatan Kapolri, dan berpendapat seharusnya jabatan tersebut mengikuti periode Presiden, sebagaimana berlaku bagi menteri.
Namun pemerintah menolak anggapan tersebut.
“Para pemohon telah keliru mempersamakan masa jabatan menteri dan masa jabatan Kapolri,” tegas Eddy di hadapan majelis hakim MK.
Eddy menjelaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier struktural yang tunduk pada sistem kepangkatan dan usia pensiun.
Tidak seperti menteri yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan masa jabatan Presiden, Kapolri diatur secara khusus dalam UU Polri dan konstitusi.
“Jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural, bukan jabatan politik atau jabatan yang ditentukan masa periodiknya,” ujar Eddy.
Menurut UU Polri, usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Sementara menteri tidak memiliki batas usia pensiun dan masa jabatannya maksimal lima tahun, mengikuti masa jabatan Presiden.
Baca juga: IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba
Pemerintah Tolak Periodesasi Jabatan Kapolri
Eddy juga merujuk risalah rapat pembahasan RUU Kepolisian, yang menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal menolak pengaturan masa jabatan periodik bagi Kapolri.
Ia mengutip pernyataan Kapolri saat itu, Suroyo Bimantoro, yang menyebut bahwa kompleksitas teknis di lapangan membuat periodesasi jabatan Kapolri tidak relevan.
“Kapolri dan Panglima TNI tidak bisa dinyatakan demisioner seperti menteri,” jelas Eddy.
Pemerintah menilai bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri cukup diatur melalui Keputusan Presiden dengan persetujuan DPR, sebagai bentuk mekanisme check and balances. Hal ini merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
DPR: Jangan Politisasi Jabatan Kapolri
Senada dengan pemerintah, DPR juga menyatakan bahwa jabatan Kapolri tidak bisa disamakan dengan jabatan menteri.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa menyamakan masa jabatan Kapolri dengan Presiden akan menjadikan jabatan tersebut bersifat politik.
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
UU Polri
Mahkamah Konstitusi
masa jabatan
jabatan politik
Sidang MK
Eddy OS Hiariej
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perlu Dicopot |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.