Senin, 29 September 2025

Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri

Kapolri bukan menteri, kata pemerintah. Tapi kenapa masa jabatannya tak diatur jelas? Gugatan ke MK ini bisa mengubah wajah kepolisian selamanya.

|
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak bersifat politik dan tidak tunduk pada masa jabatan periodik seperti halnya menteri. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Pernyataan tersebut merespons gugatan sejumlah pemohon terhadap Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Gugatan ini menyoroti aturan yang tidak jelas soal alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, terutama saat terjadi pergantian Presiden.

Para pemohon menilai tidak ada pengaturan tegas mengenai masa jabatan Kapolri, dan berpendapat seharusnya jabatan tersebut mengikuti periode Presiden, sebagaimana berlaku bagi menteri.

Namun pemerintah menolak anggapan tersebut.

“Para pemohon telah keliru mempersamakan masa jabatan menteri dan masa jabatan Kapolri,” tegas Eddy di hadapan majelis hakim MK.
 
Eddy menjelaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier struktural yang tunduk pada sistem kepangkatan dan usia pensiun.

Tidak seperti menteri yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan masa jabatan Presiden, Kapolri diatur secara khusus dalam UU Polri dan konstitusi.

“Jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural, bukan jabatan politik atau jabatan yang ditentukan masa periodiknya,” ujar Eddy.

Menurut UU Polri, usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Sementara menteri tidak memiliki batas usia pensiun dan masa jabatannya maksimal lima tahun, mengikuti masa jabatan Presiden.

Baca juga: IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba

Pemerintah Tolak Periodesasi Jabatan Kapolri

Eddy juga merujuk risalah rapat pembahasan RUU Kepolisian, yang menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal menolak pengaturan masa jabatan periodik bagi Kapolri.

Ia mengutip pernyataan Kapolri saat itu, Suroyo Bimantoro, yang menyebut bahwa kompleksitas teknis di lapangan membuat periodesasi jabatan Kapolri tidak relevan.

“Kapolri dan Panglima TNI tidak bisa dinyatakan demisioner seperti menteri,” jelas Eddy.

Pemerintah menilai bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri cukup diatur melalui Keputusan Presiden dengan persetujuan DPR, sebagai bentuk mekanisme check and balances. Hal ini merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

DPR: Jangan Politisasi Jabatan Kapolri

Senada dengan pemerintah, DPR juga menyatakan bahwa jabatan Kapolri tidak bisa disamakan dengan jabatan menteri.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa menyamakan masa jabatan Kapolri dengan Presiden akan menjadikan jabatan tersebut bersifat politik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan