Judi Online
Khianati Kepercayaan Negara, 200 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Judi Online
Tak ingin lagi kecelongan dana bansos dipakai untuk judi online, 200 ribu "penerima nakal" dicoret pemerintah. Siapa saja mereka?
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukan sekadar transfer dana, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada warganya. Namun kepercayaan itu kini tercoreng: lebih dari 200 ribu penerima bansos resmi dicoret karena terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap penyalahgunaan bansos secara sistemik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penghentian bansos dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima yang tidak berintegritas.
“Setelah kita dalami bersama PPATK, ada 200 ribu lebih yang sudah tidak kita salurkan lagi,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Saat ini, Kemensos juga tengah mendalami 300 ribu penerima bansos lainnya yang terindikasi bermain judi online. Jika terbukti, mereka akan dicoret dari daftar penerima pada periode berikutnya.
“Nah, sekarang kita sedang mendalami yang 300 ribu lebih itu. Kalau benar-benar NIK tersebut digunakan untuk kepentingan judi online, mereka tidak akan mendapatkan bansos lagi pada triwulan ketiga,” kata Gus Ipul.
Baca juga: 10 Negara dengan Omzet Judi Online Terbesar 2025: AS-Inggris Dominasi, Indonesia Posisi Berapa?
Temuan: Dana Bansos Mengalir ke Meja Taruhan
PPATK menemukan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024. Total nilai transaksi mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal,” ujar Koordinator Humas PPATK, M. Natsir.
Sanksi Tegas: Dicoret dan Dialihkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos untuk 200 ribu penerima telah dihentikan. Sementara 300 ribu lainnya masih dalam proses evaluasi dan berpotensi dicoret pada periode berikutnya.
“Kalau memang terbukti digunakan untuk judi online, maka bansos akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak,” kata Gus Ipul.
Siapa yang Terkena Dampak?

- Penerima bansos yang transaksinya terdeteksi di platform judi online
- Rekening yang menunjukkan saldo tidak wajar atau tidak aktif selama bertahun-tahun
- NIK yang terhubung dengan aktivitas kriminal lain, termasuk korupsi dan pendanaan terorisme
Edukasi dan Verifikasi: Tidak Asal Coret
Kemensos menegaskan bahwa pencoretan tidak dilakukan sembarangan. Ada kemungkinan:
- NIK digunakan oleh pihak lain
- Rekening dipinjam atau disalahgunakan
- Penerima tidak sadar bahwa aplikasi yang digunakan tergolong judi online
Oleh karena itu, verifikasi dan asesmen menyeluruh dilakukan sebelum keputusan final.
Baca juga: 3 Fakta PPATK Blokir Rekening Dormant: 10 Juta Rekening Bansos Ngendap 3 Tahun, Total Uang Rp2,1 T
Pesan untuk Penerima Bansos
Bansos adalah hak yang diberikan dengan syarat tanggung jawab. Dana itu ditujukan untuk:
- Asupan bayi dan balita
- Biaya pendidikan anak
- Kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas
Menggunakannya untuk judi online bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik.
Bansos Adalah Amanah
Di tengah krisis dan ketimpangan, bansos menjadi jembatan harapan. Tapi jembatan itu bisa runtuh jika disalahgunakan.
Pemerintah kini mengubah pendekatan: dari sekadar menyalurkan, menjadi menyaring dan mendidik.
Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal bantuan yang hilang—tapi soal kesempatan yang disia-siakan.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.