Minggu, 5 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI

Said menyatakan, setidaknya akan ada enam tuntutan yang dibawa oleh buruh dalam aksi tersebut.

Tribunnews.com/mar
TRANSFER DATA PRIBADI - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat diwawandarai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Said Iqbal menyatakan, akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh di sela-sela momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 atau di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025.  

Tak hanya itu, menurut dia sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

Hal tersebut kata dia, makin membuat merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja.

"Sistem pajak yang mencekik kehidupan buruh dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, serta adanya sikap DPR RI dan Pemerintah yang cenderung tidak akan menjalankan keputusan MK Nomor 135/2025 tentang Pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah," tandas Said Iqbal.

Baca juga: Peneliti IDCI: Kedaulatan Digital Harus Jadi Bagian Integral Wawasan Nusantara

Diketahui, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik pada bulan Juli 2025.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kemampuan untuk mentransfer data pribadi warga Indonesia ke AS sebagai bagian dari komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Pemerintah menegaskan bahwa data yang ditransfer bukan data strategis atau milik pemerintah, melainkan data komersial dan data pribadi yang diunggah masyarakat saat menggunakan layanan digital seperti media sosial, e-commerce, dan sistem pembayaran.

Transfer ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan digital dan bukan untuk pengelolaan data oleh pemerintah asing.

Regulasi dan Perlindungan

• Transfer data harus tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

• Negara tujuan (AS) wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

• Pemerintah sedang menyusun protokol perlindungan data lintas negara untuk memastikan tata kelola yang sah dan aman. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved