Senin, 6 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI

Said menyatakan, setidaknya akan ada enam tuntutan yang dibawa oleh buruh dalam aksi tersebut.

Tribunnews.com/mar
TRANSFER DATA PRIBADI - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat diwawandarai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Said Iqbal menyatakan, akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh di sela-sela momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 atau di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh di sela-sela momen  Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 atau di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. 

Aksi tersebut kata Said Iqbal, akan digelar serempak dilakukan di 38 provinsi.

Baca juga: Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Transfer Data Bukan Berarti Alihkan Pengelolaan Seluruh Data WNI ke AS

"Di Jakarta dipusatkan di Istana atau DPR RI, dan di daerah lainnya di kantor-kantor Gubernur antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung, dan lain-lain," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (27/7/2025).

Said menyatakan, setidaknya akan ada enam tuntutan yang dibawa oleh buruh dalam aksi tersebut.

Di antaranya kata dia, buruh menolak terjadinya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bentuk kesepakatan kerja sama tarif.

"Aksi ini akan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump," kata dia.

Baca juga: Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat

Selain itu, empat tuntutan lainnya adalah:

1. Hapus Outsourcing

2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024

3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025

4. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.

"Enam tuntutan di atas merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat," ucap Presiden Partai Buruh tersebut.

Oleh karena itu kata dia, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan Partai Buruh, 4 konfederasi Serikat Pekerja, 63 federasi serikat tingkat pekerja di tingkat nasional, dan 9 organisasi kerakyatan, akan secara tegas melayangkan tuntutan tersebut.

Said Iqbal memastikan, aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi ini akan dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. 

Titik tekan aksi ini kata dia, diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump.

Tak hanya itu, menurut dia sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

Hal tersebut kata dia, makin membuat merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja.

"Sistem pajak yang mencekik kehidupan buruh dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, serta adanya sikap DPR RI dan Pemerintah yang cenderung tidak akan menjalankan keputusan MK Nomor 135/2025 tentang Pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah," tandas Said Iqbal.

Baca juga: Peneliti IDCI: Kedaulatan Digital Harus Jadi Bagian Integral Wawasan Nusantara

Diketahui, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik pada bulan Juli 2025.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kemampuan untuk mentransfer data pribadi warga Indonesia ke AS sebagai bagian dari komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Pemerintah menegaskan bahwa data yang ditransfer bukan data strategis atau milik pemerintah, melainkan data komersial dan data pribadi yang diunggah masyarakat saat menggunakan layanan digital seperti media sosial, e-commerce, dan sistem pembayaran.

Transfer ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan digital dan bukan untuk pengelolaan data oleh pemerintah asing.

Regulasi dan Perlindungan

• Transfer data harus tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

• Negara tujuan (AS) wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

• Pemerintah sedang menyusun protokol perlindungan data lintas negara untuk memastikan tata kelola yang sah dan aman. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved