Senin, 29 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG HARUN MASIKU — KPK membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025). 

Dengan demikian, langkah KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil kajian hukum internal serta efektivitas upaya pencarian yang terus dilakukan terhadap Harun Masiku.

Sidang in absentia adalah proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat, meskipun mereka telah dipanggil secara sah dan tidak memberikan alasan yang sah untuk ketidakhadirannya.

Syarat Sidang In Absentia

  • Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut
  • Tidak hadir tanpa alasan yang sah
  • Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa
     

Tujuan dan Manfaat

  • Mencegah perkara terbengkalai karena terdakwa melarikan diri
  • Memastikan proses hukum tetap berjalan demi kepastian hukum
  • Memungkinkan pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan