Harun Masiku Buron KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG HARUN MASIKU — KPK membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dengan demikian, langkah KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil kajian hukum internal serta efektivitas upaya pencarian yang terus dilakukan terhadap Harun Masiku.
Sidang in absentia adalah proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat, meskipun mereka telah dipanggil secara sah dan tidak memberikan alasan yang sah untuk ketidakhadirannya.
Syarat Sidang In Absentia
- Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut
- Tidak hadir tanpa alasan yang sah
- Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa
Tujuan dan Manfaat
- Mencegah perkara terbengkalai karena terdakwa melarikan diri
- Memastikan proses hukum tetap berjalan demi kepastian hukum
- Memungkinkan pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi
Berita Terkait
Harun Masiku Buron KPK
Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah! |
---|
Cerita Petugas Keamaan PDIP Rumahnya Digeledah KPK: Rumah Saya Kecil, Kalau Masuk Semua Bisa Roboh |
---|
KPK Panggil Pegawai KPU Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku |
---|
KPK Panggil Inspektur KPU dalam Kasus Suap Buronan Harun Masiku |
---|
Jaksa KPK Ungkap Harun Masiku Bawa Foto Megawati dan Hatta Ali saat Bertemu Arief Budiman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.