Harun Masiku Buron KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku.
Opsi ini dikaji sebagai salah satu cara menuntaskan perkara suap yang menjerat eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan tersebut, menyusul vonis yang telah dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang sama.
Harun Masiku telah menjadi buronan sejak gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Ia merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan jalannya ke Senayan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai kemungkinan menggelar sidang in absentia bagi Harun.
"Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut [Harun Masiku disidang secara in absentia], apakah memungkinkan atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah terus melakukan pencarian untuk menangkap Harun.
"Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," jelasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Hasto Kristiyanto, yang disebut melakukan suap bersama Harun, divonis 3,5 tahun penjara.
Dasar Hukum Memungkinkan
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, mengatakan bahwa secara hukum, persidangan in absentia dapat diterapkan pada kasus Harun Masiku.
Hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya," ujar Fatahillah mengutip pasal tersebut.
"Jadi dalam kasus HM bisa dituntut sebagai terdakwa," tambahnya.
Senada dengan itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyebut sidang in absentia bisa dilakukan, namun dengan syarat.
"Sepanjang HM [Harun Masiku] tidak diketahui raibnya bisa. Tetapi kalau masih ada jejak-jejak HM, tidak bisa," ungkapnya.
Baca juga: Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak
Harun Masiku Buron KPK
Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah! |
---|
Cerita Petugas Keamaan PDIP Rumahnya Digeledah KPK: Rumah Saya Kecil, Kalau Masuk Semua Bisa Roboh |
---|
KPK Panggil Pegawai KPU Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku |
---|
KPK Panggil Inspektur KPU dalam Kasus Suap Buronan Harun Masiku |
---|
Jaksa KPK Ungkap Harun Masiku Bawa Foto Megawati dan Hatta Ali saat Bertemu Arief Budiman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.