Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sarankan KPK Banding Vonis Hasto & Temukan Harun Masiku, Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo?

Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo yang sarankan KPK banding vonis Hasto? Berikut profil singkat mereka.

Penulis: Dewi Agustina
Sumber: Biro Humas KPK via Kompas.com/Tribunnews.com
SARANKAN KPK BANDING - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo, menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mereka juga mendesak KPK untuk segera menemukan buronan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo, menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati

Siapa Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo? Berikut profil singkat mereka.

Profil Singkat Rizka Anungnata

Rizka Anungnata, seorang mantan penyidik KPK yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Meski tidak lagi aktif di KPK, Rizka masih disebut dalam berbagai sidang korupsi sebagai saksi, termasuk dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan.

Rizka menjadi sorotan publik setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021, yang menyebabkan dirinya dibebastugaskan dari KPK.

Tes Wawasan Kebangsaan adalah bagian penting dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS, sekolah kedinasan, dan BUMN. 

Tujuannya adalah untuk mengukur pemahaman peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: PDIP Sebut Kesalahan Hasto dan Tom Lembong Dicari-cari: Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat

Karier dan Kiprah

  • Menjabat sebagai penyidik di Kedeputian Penindakan KPK
  • Terlibat dalam penyidikan kasus-kasus besar, seperti:
  • Suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo
  • Kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
  • Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, termasuk dugaan perintangan penyidikan

Meski sudah tidak aktif di KPK, Rizka masih dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus korupsi yang sedang berjalan.

SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Profil Singkat Yudi Purnomo

Yudi Purnomo Harahap adalah seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas karena vokalnya dalam isu pemberantasan korupsi dan pembelaan terhadap integritas lembaga antirasuah.

Latar belakang pendidikan

  • Sarjana Ilmu Sejarah – Universitas Indonesia
  • Sarjana Hukum – Universitas Suryadharma
  • Mahasiswa Magister Ilmu Intelijen – Universitas Indonesia

Karier di KPK

  • Bergabung lewat program Indonesia Memanggil II pada 2007
  • Menjadi penyidik sejak 2013
  • Terpilih sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK pada 2018, menggantikan Novel Baswedan

Peran dan Aktivisme

  • Vokal menolak revisi UU KPK dan seleksi pimpinan KPK yang dianggap bermasalah
  • Advokasi terhadap pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kasus-kasus besar seperti:
  • Suap ekspor benih lobster
  • Kasus e-KTP
  • Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Yudi dikenal sebagai figur yang berani bersuara, bahkan ketika harus berhadapan dengan tekanan internal maupun eksternal.

Temukan Harun Masiku

Selain menyarankan agar KPK mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara untuk Hasto, Rizka dan Yudi Purnomo juga mendesak KPK untuk segera menemukan buronan Harun Masiku.

Hal ini untuk memperjelas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku

Namun, para mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus ini memiliki pandangan berbeda.

Rizka Anungnata, yang turut menangani kasus Harun Masiku di tahap penyelidikan, menegaskan bahwa peran aktif Hasto dalam upaya menggagalkan penyidikan sudah terjadi sejak awal. 

Menurutnya, tindakan Hasto yang meminta Harun merendam ponsel dan melarikan diri sudah memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor.

"Ketika dalam proses lidik (penyelidikan) dia sudah berupaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh kabur HM (Harun Masiku), itu merupakan rangkaian awal dari merintangi penyidikan tersangka HM," kata Rizka kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Rizka menjelaskan bahwa klausul "mencegah, merintangi, dan menggagalkan" dalam pasal tersebut tidak harus merujuk pada perkara Hasto sendiri, melainkan pada perbuatannya yang menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

"Saran saya ke KPK, baiknya diusut semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, terutama harus menemukan HM. Dari HM nanti bisa mengembang lagi ke perkara-perkara yang dugaannya lebih besar," tegasnya.

Senada dengan Rizka, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga mendorong KPK untuk tidak ragu mengajukan banding. 

Yudi Purnomo Harahap adalah seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas karena vokalnya dalam isu pemberantasan korupsi dan pembelaan terhadap integritas lembaga antirasuah.

Yudi dikenal sebagai figur yang berani bersuara, bahkan ketika harus berhadapan dengan tekanan internal maupun eksternal.

Menurut Yudi, putusan tingkat pertama yang membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan harus dilawan.

"Khusus untuk OJ (obstruction of justice), KPK harus banding," ujar Yudi.

Yudi berpendapat bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum yang akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sudah dapat dikategorikan sebagai perintangan. 

"Bukan sekadar saat proses penyidikan, tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat unsur perintangan penyidikan tidak terpenuhi karena KPK terbukti tetap dapat melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku

Hal ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.

Hakim juga menyoroti bahwa ponsel yang dituduh direndam ternyata masih ada dan berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024. 

Selain itu, perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sehari sebelum KPK secara resmi memulai penyidikan dan menetapkan Harun sebagai tersangka.

Vonis Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved