Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati
Menurut Ribka, ada upaya sengaja untuk memenjarakan Hasto sebab kesalahannya coba dicari-cari
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, mengatakan partainya merasa dizalimi setelah vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Jadi hukum masih menzalimi PDIP. PDIP masih dikangkangi oleh hukum, PDIP masih dizalimi oleh hukum," kata Ribka dalam peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Kudatuli merupakan akronim dari kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.
Kerusuhan ini terjadi lantaran perebutan kantor DPP PDI antara massa dari kubu Megawati Soekarnoputri dengan massa dari kubu Soerjadi.
Insiden yang menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang.
Baca juga: Sosok Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto, Tahan Tangis saat Suami Divonis 3,5 Tahun
Ribka mengklaim bahwa seluruh serangan ke PDIP termasuk Hasto, sebenarnya adalah mengarah kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara," ujarnya.
Menurutnya, ada upaya sengaja untuk memenjarakan Hasto. Sebab, kesalahannya dicari-cari.
"Dicari-cari salahnya, sudah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Sudah enggak," ucap Ribka.
Ribka berpendapat, Hasto tak terlibat dalam penyuapan ke eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melainkan Harun Masiku.
"Kalau suap, kan sudah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih?" tegasnya.
Selain itu, mantan anggota DPR RI ini menilai majelis hakim tampaknya mengabaikan pledoi Hasto.
"Kan kemarin kita tahu bahwa di pledoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin lho itu. Tinggi banget itu buku. Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan. Artinya tidak memperdulikan," imbuh Ribka.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.