Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Kesaksian Tom Lembong Sebut Ada Perintah Jokowi Menarik Perhatian Hotman Paris, Berharap Dibebaskan

Tom Lembong sebut ada perintah Jokowi kala impor gula pada periode 2015-2016 hingga menjadikan dia tersangka korupsi menarik perhatian Hotman Paris.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kesaksian Tom Lembong sebut ada perintah Jokowi menarik perhatian Hotman Paris, berharap banding dikabulkan bebas dalam unggahan Instagram MInggu (27/7/2025) 

"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat."

Tom juga mengungkap cerita pribadi Jokowi selaku presiden soal blusukan ke pasar dan mendengar langsung keluhan warga.

"Beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat. Di pasar langsung diteriaki, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak'," ungkap Tom.

Tom menambahkan, Jokowi selaku presiden saat itu, kerap menelepon para menteri untuk mengecek progres penanganan harga pangan.

"Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya."

Ia menegaskan, gula adalah salah satu komoditas yang saat itu mengalami lonjakan harga cukup tajam.

"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.

Setelah pernyataan tersebut, pihak Kejagung mengaku menyerahkan semua keputusan dipanggil atau tidaknya Jokowi pada majelis hakim.

Namun, hingga vonis dibacakan, Jokowi belum pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi import gula yang menyeret Tom Lembong.

Menanti Sidang Banding

Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi, mengatakan pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai fakta persidangan.

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan