Kasus Impor Gula
MARAK Indonesia Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula Secara Transparan
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK) mendesak Kejagung tuntaskan kasus korupsi impor gula yang libatkan Tom Lembong secara transparan
Kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula menjadi sorotan, terutama karena melibatkan pejabat tinggi.
Alif menegaskan bahwa MARAK tidak hanya mengawal kasus ini, tetapi juga mendorong reformasi sistemik untuk mencegah korupsi serupa di masa depan.
MARAK Indonesia terus berkomitmen untuk menjadi suara masyarakat dalam memerangi korupsi.
Dengan pendekatan yang menekankan transparansi dan pengawasan, organisasi ini berupaya memastikan bahwa kasus-kasus korupsi ditangani secara adil dan tidak pandang bulu.
Alif Basuki, sebagai koordinator, menegaskan bahwa perjuangan MARAK adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Vonis Tom Lembong

Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.