Kasus Impor Gula
MARAK Indonesia Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula Secara Transparan
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK) mendesak Kejagung tuntaskan kasus korupsi impor gula yang libatkan Tom Lembong secara transparan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK), di bawah koordinator Alif Basuki, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) secara terbuka dan menyeluruh.
Kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, terus menjadi sorotan publik setelah vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Alif Basuki adalah Koordinator MARAK Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berdedikasi untuk memerangi korupsi melalui advokasi transparansi dan pengawasan hukum.
Alif dikenal sebagai aktivis yang vokal dalam mendorong penegakan hukum yang adil, dengan fokus pada kasus-kasus korupsi besar yang berdampak luas.
Selain perannya di MARAK, ia juga berkontribusi dalam literatur anti-korupsi, dengan beberapa tulisannya terdokumentasi di perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berbeda dengan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pimpinan Boyamin, MARAK lebih menitikberatkan pada pengawalan proses hukum dan edukasi publik, bukan pelaporan langsung kasus korupsi.
Dalam pernyataannya di Solo pada Sabtu (26/7/2025), Alif Basuki menegaskan, putusan hukum terhadap Tom Lembong harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sah.
“Putusan pengadilan adalah cerminan sistem hukum yang berlaku. Jika ada ketidakpuasan, jalur hukum seperti banding adalah langkah yang tepat, bukan tuduhan tanpa dasar,” ujar Alif.
Ia merujuk pada langkah tim hukum Tom Lembong yang mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025 untuk menguji vonis tersebut.
Alif juga menyerukan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus impor gula, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti mantan pejabat sebelum masa jabatan Tom Lembong.
“Kejaksaan harus membuka kasus ini seterang mungkin. Ini bukan soal membela individu, tetapi menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Baca juga: Ibnu Kritik Ketua Komisi Kejaksaan Terkait Komentarnya Soal Vonis Tom Lembong
MARAK Indonesia, melalui Alif Basuki, memperingatkan adanya potensi perlawanan sistematis dari pelaku korupsi yang dapat mengganggu proses hukum.
Alif menyebut istilah “kickback corruptor” sebagai upaya balik yang mungkin dilakukan untuk melemahkan penegakan hukum.
“Kami mengingatkan Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap manuver-manuver yang dapat menghambat keadilan,” tambahnya.
Kasus korupsi impor gula ini memicu perhatian besar karena dampaknya terhadap tata niaga nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.