Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

MARAK Indonesia Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula Secara Transparan

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK) mendesak Kejagung tuntaskan kasus korupsi impor gula yang libatkan Tom Lembong secara transparan

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MARAK), di bawah koordinator Alif Basuki, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) secara terbuka dan menyeluruh. 

Kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, terus menjadi sorotan publik setelah vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Alif Basuki adalah Koordinator MARAK Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berdedikasi untuk memerangi korupsi melalui advokasi transparansi dan pengawasan hukum. 

Alif dikenal sebagai aktivis yang vokal dalam mendorong penegakan hukum yang adil, dengan fokus pada kasus-kasus korupsi besar yang berdampak luas. 

Selain perannya di MARAK, ia juga berkontribusi dalam literatur anti-korupsi, dengan beberapa tulisannya terdokumentasi di perpustakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berbeda dengan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pimpinan Boyamin, MARAK lebih menitikberatkan pada pengawalan proses hukum dan edukasi publik, bukan pelaporan langsung kasus korupsi. 

Dalam pernyataannya di Solo pada Sabtu (26/7/2025), Alif Basuki menegaskan, putusan hukum terhadap Tom Lembong harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sah. 

“Putusan pengadilan adalah cerminan sistem hukum yang berlaku. Jika ada ketidakpuasan, jalur hukum seperti banding adalah langkah yang tepat, bukan tuduhan tanpa dasar,” ujar Alif. 

Ia merujuk pada langkah tim hukum Tom Lembong yang mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025 untuk menguji vonis tersebut.

Alif juga menyerukan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus impor gula, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti mantan pejabat sebelum masa jabatan Tom Lembong

“Kejaksaan harus membuka kasus ini seterang mungkin. Ini bukan soal membela individu, tetapi menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.

Baca juga: Ibnu Kritik Ketua Komisi Kejaksaan Terkait Komentarnya Soal Vonis Tom Lembong

MARAK Indonesia, melalui Alif Basuki, memperingatkan adanya potensi perlawanan sistematis dari pelaku korupsi yang dapat mengganggu proses hukum. 

Alif menyebut istilah “kickback corruptor” sebagai upaya balik yang mungkin dilakukan untuk melemahkan penegakan hukum. 

“Kami mengingatkan Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap manuver-manuver yang dapat menghambat keadilan,” tambahnya.

Kasus korupsi impor gula ini memicu perhatian besar karena dampaknya terhadap tata niaga nasional dan kesejahteraan masyarakat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan