Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya

Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar diperberat 18 tahun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/07/2025).

Penulis: timtribunsolo
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur diperberat 18 tahun. 

Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Hingga pada akhirnya ia diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Tak hanya berkiprah di MA, pada 2017 Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Pria kelahiran Sumenep itu bahkan pernah menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/David Adi)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved