Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya

Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar diperberat 18 tahun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/07/2025).

Penulis: timtribunsolo
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur diperberat 18 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur diperberat menjadi 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/07/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jumat (25/7/2025).

Vonis yang diterima Zarof lebih berat dua tahun dari vonis sebelumnya yang hanya 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam amar putusannya.

Selain itu, Zarof ketika masih aktif di Mahkamah Agung juga terbukti menerima gratifikasi.

Perjalanan Kasus Zarof Ricar

Pada 10 Februari 2025, Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam rentang waktu 2012 hingga 2022.

Uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.

Sementara, emas yang ditemukan terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.

Gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Hal itu membuat Zarof didakwa melanggar melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada 18 Juni 2025, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjatuhkan vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Setelah dilakukan pengajuan banding pada 24 Juni 2025, hukuman Zarof justru bertambah menjadi 18 tahun.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura pada 16 Januari 1962.

Ia mengawali kariernya di dunia birokrasi Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Hingga pada akhirnya ia diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Tak hanya berkiprah di MA, pada 2017 Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Pria kelahiran Sumenep itu bahkan pernah menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/David Adi)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved