Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya
Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar diperberat 18 tahun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/07/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur diperberat menjadi 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/07/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jumat (25/7/2025).
Vonis yang diterima Zarof lebih berat dua tahun dari vonis sebelumnya yang hanya 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam amar putusannya.
Selain itu, Zarof ketika masih aktif di Mahkamah Agung juga terbukti menerima gratifikasi.
Perjalanan Kasus Zarof Ricar
Pada 10 Februari 2025, Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam rentang waktu 2012 hingga 2022.
Uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.
Sementara, emas yang ditemukan terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Hal itu membuat Zarof didakwa melanggar melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Pada 18 Juni 2025, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjatuhkan vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Setelah dilakukan pengajuan banding pada 24 Juni 2025, hukuman Zarof justru bertambah menjadi 18 tahun.
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura pada 16 Januari 1962.
Ia mengawali kariernya di dunia birokrasi Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber: TribunSolo.com
Zarof Ricar (tersangka) Pejabat MA
Zarof Ricar
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
Makelar Kasus di Mahkamah Agung (MA)
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.