Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Langsung Cari Istri Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara: Mama Mana?

Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Ist/HO
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Sekjen Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan sang istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Setelah sidang ditutup majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025), Hasto sempat menghampiri meja tim kuasa hukumnya dan berbincang singkat.

Tidak diketahui isi pembicaraan Hasto dengan kuasa hukumnya.

Tak lama berselang, Hasto tampak berjalan ke arah kursi pengunjung sidang, tempat sang istri sebelumnya duduk.

Namun, Maria tak lagi berada di sana.

Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta

“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto sambil menoleh ke sekeliling ruang sidang mencari sosok sang istri.

Di tengah kerumunan, akhirnya mereka bertemu. 

Hasto langsung memeluk sambil mencium istrinya itu.

Baca juga: Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Tak berlangsung lama, Hasto lalu beranjak ke luar ruang sidang.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.

Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dan Meringankan Hasto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved