Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Langsung Cari Istri Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara: Mama Mana?

Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Ist/HO
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Sekjen Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. 

Ada dua pertimbangan hakim yang memberatkan Hasto, hingga dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Pertama, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kedua, perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Hakim pun mengungkap empat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.

Kedua, Hasto belum pernah dihukum.

Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga. 

Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved