Rabu, 1 Oktober 2025

Beras Oplosan

Satgas Pangan Polda Metro Ambil Sampel Beras di Pasar Induk Cipinang untuk Diuji Laboratorium

Satgas Pangan Polda Metro Jaya ambil sampel beras dari Pasar Induk Beras Cipinang Jaktim untuk di uji lab di Kementan.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDAK BERAS - Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry memberikan keterangan usai sidak beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti temuan beras oplosan. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Satgas Pangan dibentuk oleh Polri untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi bahan pangan di Indonesia. 

Mereka berperan penting dalam mengawasi praktik perdagangan yang merugikan konsumen, seperti penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi harga

Saat ini Polri masih membidik tersangka baik perorangan dan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran. Korporasi adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki identitas terpisah dari pemiliknya dan diakui secara resmi oleh negara. 

Korporasi bisa dimiliki oleh individu, kelompok, atau publik melalui kepemilikan saham, dan biasanya beroperasi dalam skala besar dengan struktur organisasi yang kompleks.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan Polri Hingga Kementan Tindaklanjuti Arahan Prabowo Soal Beras Oplosan

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya akan segera mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus ini.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (24/7/2025).

Nantinya, dalam proses penyidikan ini, kata Helfi, pihaknya bakal memanggil jajaran direksi dari produsen merek beras premium yang melakukan pelanggaran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved