Beras Oplosan
Satgas Pangan Polda Metro Ambil Sampel Beras di Pasar Induk Cipinang untuk Diuji Laboratorium
Satgas Pangan Polda Metro Jaya ambil sampel beras dari Pasar Induk Beras Cipinang Jaktim untuk di uji lab di Kementan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir Rp100 triliun," tegasnya.
Satgas Pangan Polri Temukan Ada 5 Merek Beras Oplosan dari 3 Produsen Tapi Belum Tetapkan Tersangka
Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.
Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen.
Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.
Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.