Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Mahfud MD Harap Vonis Adil untuk Hasto, Sindir Putusan Hakim di Kasus Tom Lembong

Mahfud MD berharap Sekjen Hasto Kristiyanto mendapat putusan yang adil dalam sidang vonis yang dijadwalkan pada Jumat (25/7/2025).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
VONIS HASTO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berharap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan keadilan hukum saat vonis besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berharap Sekjen Hasto Kristiyanto mendapat putusan yang adil dalam sidang vonis yang dijadwalkan pada Jumat (25/7/2025) besok.

Mantan calon wakil presiden (cawapres) 2024 itu enggan berspekulasi soal hasil putusan

Namun, menekankan pentingnya integritas dan kapasitas hakim dalam menangani perkara.

“Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun,” ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2025).

Mahfud lalu menyinggung vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom

Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dia mengatakan, vonis tersebut memiliki persoalan mendasar dari sisi pemahaman hukum para hakim. Baginya, para hakim tidak mengerti perbedaan antara norma dan asas sehingga putusannya keliru.

“Tidak seperti Tom Lembong, yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil. Seperti apa? Ya seperti hakimnya tidak mengerti cara terhadap konsep antara norma dan asas, syarat dan unsur. Tidak paham. Nah ini bahaya menurut saya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan, putusan yang tidak didasari pemahaman hukum yang benar dapat membahayakan sistem peradilan itu sendiri.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyebut Hasto turut bertanggung jawab menghalangi penangkapan Harun Masiku oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto: Akan Disiarkan Live di YouTube hingga Pengunjung Dibatasi

Hasto diduga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak serta merendam telepon genggamnya agar tak bisa disadap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan