Kasus Impor Gula
Flashback Kasus Impor Gula Jelang Vonis Tom Lembong Hari ini
Flashback kasus Impor Gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong jelang pembacaan vonisnya Jumat (18/7/2025)
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini Jumat (18/7/2025) menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula.
Sidang digelar di PN Tipikor Jakarta dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.
Dalam perkara ini Tom Lembong istri dari Franciska Wihardja didakwa merugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Tom Lembong yang pernah berkarir sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Berikut flashback Tom Lembong terjerat dalam perkara dugaan korupsi impor gula ketika dirinya masih menjabat sebagai Mendag di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
1. Tom Lembong Jadi Tersangka Oktober 2024
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada 30 Oktober 2024 lalu.
Ketika itu, pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini dianggap membuat negara rugi mencapai Rp 400 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukannya meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.
Baca juga: Tom Lembong Beri Judul Dupliknya Tetap Manusia, Singgung Hukum yang Berlandaskan pada Moral
Selain itu, dia juga melakukan distribusi gula yang diimpor lewat distributor yang terafiliasi dengannya.
Adapun gula tersebut ternyata dijual seharga Rp16.000 per kilogram. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000 per kilogram.
2. Sidang Dakwaan Tom Lembong Kamis 6 Maret 2025
Pada sidang perdana yang digelar 6 Maret 2025, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 orang dalam perkara dugaan korupsi ini.
Jaksa mengungkapkan kebijakan Tom Lembong yang fasih berbahasa Jerman ini membuat negara rugi Rp 578 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.
Baca juga: Selesai Sidang Replik, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan 100 Persen Fakta Persidangan: Ada Faktor Lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.