Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kata Ketua KPK soal Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Setyo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah melakukan upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.  

Ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik secara aktif maupun pasif, dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan. 

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.

Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved