Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kata Ketua KPK soal Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Setyo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik secara aktif maupun pasif, dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan.
Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.
Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.