Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kata Ketua KPK soal Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Setyo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah melakukan upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah melakukan upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. 

Harun Masiku adalah seorang mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sudah Dengar Info Vonis Hukumannya Antara 3,5 - 4 Tahun Penjara Sejak April

Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Meskipun demikian, Setyo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

"Menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Setyo Budiyanto mengaku heran dengan putusan tersebut, mengingat bukti-bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Ia berpendapat, bukti yang ada sudah sangat kuat untuk menunjukkan adanya upaya merintangi proses hukum.

"Ya, yang paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya," kata dia.

Meskipun menyatakan keyakinannya, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK akan tetap menghormati putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa," tuturnya.

KPK, lanjutnya, akan menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 

Keputusan tersebut akan dibahas secara internal di Kedeputian Penindakan sebelum dilaporkan kepada pimpinan.

Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik

"Ya upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum," kata Setyo.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). 

Perintangan penyidikan adalah tindakan yang menghambat, mengganggu, atau menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti penyidik kepolisian atau kejaksaan.

Ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik secara aktif maupun pasif, dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan. 

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.

Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved