Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jika Mangkir Panggilan Ketiga, Kejagung Bakal Terbitkan DPO Hingga Red Notice untuk Jurist Tan

Kejaksaan Agung mulai bersiap menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga Red Notice terhadap Jurist Tan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai bersiap menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga Red Notice terhadap Jurist Tan jika yang bersangkutan kembali tak penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Adapun saat ini, Kejagung tengah mempersiapkan penjadwalan ketiga untuk Jurist Tan guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebagaimana diketahui, Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Penyidik sudah melakukan panggilan kedua dan dalam waktu dekat proses pemanggilan ketiga. Biasanya pemanggilan ketiga itu disertai Red Notice tapi harus didahului penetapan DPO (jika Jurist Tan kembali tidak hadir)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jum'at (25/7/2025).

Selain itu ketika disinggung soal keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di Australia, Anang mengaku bahwa pihaknya juga mendengar soal kabar tersebut.

Akan tetapi dia engga berkomentar lebih jauh dan memilih fokus dengan proses pemanggilan terhadap Jurist yang saat ini tengah dipersiapkan oleh penyidik.

"Yang jelas kalau JT (Jurist Tan) saya pernah dengan bahwa ada yang menyebutkan dia ada di Australia. Tapi yang jelas penyidik sudah melakukan panggilan kedua kemarin dan dalam waktu dekat pemanggilan ketiga," pungkasnya.

Diduga Berada di Sydney, Australia bersama Suami dan Anaknya

Terkait Jurist Tan, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat sedang berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.

Sebagaimana diketahui, Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Boyamin menjelaskan, hal itu diketahui usai dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia salah satunya Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jum'at (25/7/2025).

Dia juga mengatakan, bahwa telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.

Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto daripada suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.

Lebih jauh Boyamin juga merespons soal catatan dari Direktorat Imigrasi yang sebelumnya menyebut Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

Menurut dia, sebelum berada di Australia, Jurist Tan kata Boyamin terlebih dahulu transit di Singapura hingga akhirnya terbang ke negara tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved