Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ganjar Pranowo Senang Tidak Semua Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Hasto Kristiyanto Terbukti

Ganjar Pranowo mengaku cukup senang karena tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti.

|
zoom-inlihat foto Ganjar Pranowo Senang Tidak Semua Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Hasto Kristiyanto Terbukti
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Elite PDIP Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristianto di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). Ganjar Pranowo mengaku senang tidak semua dakwaan jaksa KPK terbukti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku cukup senang karena tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap secara bersama-sama kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Namun, untuk tudingan perintangan penyidikan terhadap Hasto tidak terbukti.

"Tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti setidak semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti. Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya (Banding)," kata Ganjar Pranowo di di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ketua DPP PDIP ini meminta agar diberikan kesempatan kepada Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya menelaah putusan majelis hakim.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

"Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangan di antara penasehat hukum dengan Mas Hasto. Untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," ucapnya.

Alasan Ganjar Kerap Tertunduk Saat Sidang Vonis Hasto

Ganjar Pranowo pun mengungkapkan alasan di balik sikap diam dan tertunduk saat mengikuti sidang vonis Hasto Kristiyanto.

Ganjar mengatakan dirinya fokus mencermati dengan saksama apa yang dibacakan majelis hakim satu per satu selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta

"Saya mencermati apa yang dibacakan oleh hakim satu per satu. Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak," ujar Ganjar.

Menurutnya, proses pencermatan itu penting sebagai bahan masukan apabila Hasto nantinya mengajukan upaya hukum.

"Menurut saya itu sesuatu yang kita cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan, seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," ucap dia

Dalam sidang vonis tersebut, Ganjar tampak mengenakan kemeja hitam dan duduk bersama sejumlah politikus PDIP lainnya. 

Ia terlihat beberapa kali menunduk dan memejamkan mata selama pembacaan putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Suap itu bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta.

Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved