Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hasto Hingga Divonis 3,5 Tahun Bui, Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengungkap 2 pertimbangan yang memberatkan Hasto hingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara .

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG HASTO - Momen Istri dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati mencium pipi sang suami sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto divonis 3,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Ada dua pertimbangan hakim yang memberatkan Hasto, hingga dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Pertama, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kedua, perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta

Hakim pun mengungkap empat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.

Kedua, Hasto belum pernah dihukum.

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga. 

Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Rios Rahmanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata hakim. 

Namun, hakim menyatakan dakwaan jaksa mengenai Hasto merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku tidak terbukti.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved