Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hasto Hingga Divonis 3,5 Tahun Bui, Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengungkap 2 pertimbangan yang memberatkan Hasto hingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara .

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG HASTO - Momen Istri dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati mencium pipi sang suami sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto divonis 3,5 tahun penjara. 

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Hasto ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 24 Desember 2024 dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Selanjutnya, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis 3 Juli 2025.

Konstruksi Kasus Suap yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020 melakukan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa menyediakan uang sebesar untuk Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan (pergantian antarwaktu Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved