Senin, 29 September 2025

Pimpinan DPR Terima Surat dari Komisi III Terkait Mahkamah Konstitusi, Puan Ungkap Isinya

DPR terima surat dari Komisi III terkait Mahkamah Konstitusi (MK) tapi Puan Maharani enggan merinci putusan MK yang dimaksud. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (24/7/2025) mengumumkan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Komisi III terkait Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan surat tersebut terkait putusan yang diambil MK dan menjadi perhatian publik dan parlemen. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (24/7/2025) mengumumkan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Komisi III terkait Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Surat pimpinan Komisi III DPR RI nomor B/799/PW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi," ungkap Adies.

Saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan surat tersebut terkait kajian terhadap putusan yang diambil MK dan menjadi perhatian publik serta parlemen.

Namun Puan tidak merinci putusan MK yang dimaksud. 

Ada pun, putusan MK kekinian yang menjadi perhatian yakni soal pemisahan pemilu lokal dan nasional.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pemilu Sudah Siap Pakai E-Voting, KPU: Perlu Dipikirkan Lagi

Putusan tersebut dinilai melewati kewenangan MK dan melanggar konstitusi.

"Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK," ujar Puan.

"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuh Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," pungkas Puan.

 

Soal Pemilu Lokal dan Nasional

Pemilu Lokal dan Nasional di Indonesia kini resmi dipisahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang akan mulai berlaku pada Pemilu 20292. 

Ini adalah perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca juga: Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Tak Jamin Integritas, Banyak Faktor Perlu Dibenahi

 

Alasan Pemisahan

Beban kerja penyelenggara terlalu berat saat pemilu serentak lima kotak (2019 & 2024), bahkan menyebabkan kelelahan ekstrem1

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan