Apkasi Plong, Transfer ke Daerah Pada APBN 2025 Bertambah Meski Belum Ideal
Efek dari penurunan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran itu dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja pada tahun sebelumnya.
Dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah, Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut.
Baca juga: Buka Apkasi Otonomi Expo 2025, Prabowo Minta Kepala Daerah Dekat dengan Rakyat
"Meski jumlah tambahan ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18//9/2025).
Bursah menjelaskan pemotongan TKD sebesar 30 persen pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
"Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat langsung," katanya.
Wakil Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu diperhatikan adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah.
Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.
"Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin.
Ia mencontohkan anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.
Nur Arifin menyampaikan efek dari penurunan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.
"Untuk itu Apkasi berharap pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tak terhambat," katanya.
Tutup AOE 2025, Menko Pangan Tekankan Pentingnya Pemberdayan Ekonomi Lokal dan UMKM |
![]() |
---|
Dedi Iskandar: Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berpotensi Membebankan Masyarakat di Daerah |
![]() |
---|
Ketua Banggar DPR RI: Persentase Penyerapan Anggaran MBG Belum Signifikan |
![]() |
---|
Asumsi Makro RAPBN 2026 Disepakati, Tingkat Kemiskinan Ekstrem Maksimal 0,5 Persen |
![]() |
---|
Banggar DPR Minta Pemerintah Negosiasi Ulang Tarif Trump 19 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.