Judi Online
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 9 Tahun untuk Zulkarnaen Apriliantony Tidak Fair, Singgung soal Bukti
Kuasa hukum Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo menilai, tuntutan jaksa 9 tahun terhadap kliennya tidak fair.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.
Kuasa hukum Zulkarnaen Apriliantony, Dolfie Rompas menilai, tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak fair.
Baca juga: Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun
Dolfie mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyatakan Zulkarnaen Apriliantony dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Di mana terdakwa Tony itu mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses dokumen elektronik itu? Tidak ada sama sekali bukti-bukti ataupun saksi maupun bukti apapun di dalam persidangan," kata Dolfie, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
"Jadi bagaimana bisa (jaksa) menuntut seseorang yang tidak terbukti di dalam persidangan," tambahnya.
Ia kemudian menilai, tuntutan dari jaksa untuk kliennya itu tidak adil.
Terlebih, ia menyebut, tuntutan 9 tahun penjara tidak sesuai diberikan kepada Zulkarnaen Apriliantony karena kliennya dinilai tidak melakukan perbuatan pengamanan situs judi online dari pemblokiran.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Judi Online Komdigi yang Jerat Adhi Kismanto Dkk Ditunda Rabu Lusa
"Jadi ini sesuatu hal yang tidak fair," sebutnya.
"Bahkan hukumannya itu luar biasa. Orang yang tidak melakukan seperti apa yang didakwakan kok dituntut 9 tahun," lanjutnya.
Ia menyebut, akan menyampaikan nota pembelaan dalam agenda sidang pleidoi mendatang.
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony 9 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah terdakwa kasus judol Kominfo dari klaster koordinator, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata jaksa, dalam persidangan.
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dari klaster koordinator. Mereka yakni, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2. Adhi Kismanto, terdakwa 3. Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4. Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.
Adapun kata jaksa, hal yang meringankan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan yaitu karena para terdakwa menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.
Seperti diketahui dalam perkara ini Zulkarnaen bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus didakwa terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Kominfo.
Mereka diduga melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Atas perbuatannya itu Zulkarnaen dkk pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.