Senin, 29 September 2025

Judi Online

Sidang Tuntutan Kasus Judi Online Komdigi yang Jerat Adhi Kismanto Dkk Ditunda Rabu Lusa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus judi online di lingkungan Kemenkominfo yang menjerat empat terdakwa dari klaster koordinator.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG JUDOL KOMDIGI - Terdakwa kasus judi online Komdigi yakni Alwin Jabarti Kiemas, Muhrijan Alias Agus, Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. Sidang pembacaan tunutan terhadap ke empatnya ditunda Rabu 23 Juli 2025 mendatang karena Jaksa belum siap dengan berkas tuntutannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjerat empat terdakwa dari klaster koordinator.

Tuntutan terhadap empat terdakwa akan dibacakan pada Rabu (23/7/2025) lusa.

Adapun empat terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Bartens mengatakan, sejatinya sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap dengan berkas tuntutannya.

Baca juga: Melihat Gaya Berpakaian Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang, Pakai Sneakers hingga Sandal

"Maka majelis menunda ke hari Rabu 23 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan," kata Rio saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Selain ke empat terdakwa, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa kasus judi online lainnya.

Ada tiga klaster terdakwa dalam kasus judol di lingkungan Kementerian Kominfo.

Baca juga: Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo yang Berangkatkan 47 Orang Umrah Pakai Uang Judol Komdigi

Pertama klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah.

Klaster kedua, eks pegawai Kementerian Kominfo dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Kasus judi online di Kominfo berupa suap dari pengelola situs judi online agar situs tidak diblokir Kementerian Kominfo.

Kasus ini berawal dari para pengelola situs judi online mencari orang dalam di Kementerian Kominfo guna menjaga agar situs-situs judol tidak diblokir.

Suap dari pengelola judol tersebut bervariasi, bahkan ada yang menggelontorkan miliaran rupiah agar situs judol tak diblokir.

Peristiwa terjadi pada Maret 2023 hingga September 2023, sampai akhirnya kasus pun dibongkar pihak kepolisian.

Ada puluhan situs judi online yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan