Judi Online
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 9 Tahun untuk Zulkarnaen Apriliantony Tidak Fair, Singgung soal Bukti
Kuasa hukum Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo menilai, tuntutan jaksa 9 tahun terhadap kliennya tidak fair.
Ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2. Adhi Kismanto, terdakwa 3. Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4. Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.
Adapun kata jaksa, hal yang meringankan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan yaitu karena para terdakwa menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.
Seperti diketahui dalam perkara ini Zulkarnaen bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus didakwa terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Kominfo.
Mereka diduga melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Atas perbuatannya itu Zulkarnaen dkk pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.