Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Imigrasi Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Menuju Singapura Sejak 13 Mei 2025

Imigrasi mengungkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Kini ia menjadi buronan Kejagung dan berdasarkan data imigrasi Jurist Tan meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. 

Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.

Meski bukan pejabat struktural, Jurist dianggap menjadi aktor penting di balik perubahan hasil kajian teknis mengenai laptop pendidikan.

Menurut kajian tahun 2018-2019 merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun setelah kajian ulang pada Juni 2020, laptop Chromebook justru diunggulkan dan akhirnya dipilih untuk pengadaan dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved