Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Imigrasi Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Menuju Singapura Sejak 13 Mei 2025
Imigrasi mengungkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025.
Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.
Meski bukan pejabat struktural, Jurist dianggap menjadi aktor penting di balik perubahan hasil kajian teknis mengenai laptop pendidikan.
Menurut kajian tahun 2018-2019 merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun setelah kajian ulang pada Juni 2020, laptop Chromebook justru diunggulkan dan akhirnya dipilih untuk pengadaan dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.