Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Imigrasi Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Menuju Singapura Sejak 13 Mei 2025
Imigrasi mengungkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025.
Lagi-lagi Jurist Tan pun mangkir dari panggilan penyidik Kejagung karena alasan masih sibuk.
Selanjutnya, Kejagung pun memanggil kembali Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025) dan ia kembali mangkir.
Hingga akhirnya Jurist Tan pun diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.
Untuk Jurist Tan belum ditahan karena masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Setelah berstatus tersangka, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada Jumat (18/7/2025).
Terbaru Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (23/7/2025).
Kejaksaan Agung pun sudah melayangkan panggilan ketiga untuk tersangka Jurist Tan.
Saat ini Jurist Tan menjadi buruan Kejaksaan.
Tanpa mengungkap keberadaannya di negara mana, Kejagung mengatakan Jurist Tan mengajar di luar negeri.
Tersiar kabar Jurist Tan sempat terlihat berada di Sydney, Australia dan daerah pedalaman Negeri Kangguru di Alice Springs.
Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University dan ia diketahui pernah terjun di dunia e-commerce.
Jurist Tan dan tiga tersangka lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Sentral Jurist Tan di Kasus Chromebook
Dalam pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan merupakan sosok sentral.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.