Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Imigrasi Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Menuju Singapura Sejak 13 Mei 2025

Imigrasi mengungkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Kini ia menjadi buronan Kejagung dan berdasarkan data imigrasi Jurist Tan meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengungkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025.

Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Saat peristiwa korupsi terjadi, Jurist Tan berstatus sebagai Staf Ahli Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan data tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta pada 13 Mei 2025.

"Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05:08 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan dokumen paspor," kata Yuldi dalam keteramgan, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Jurist Tan Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Laptop

Lebih lanjut, kata Yuldi, berdasarkan pengecekan sistem SIPP, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai Singapura Airlines.

"Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," jelasnya.

Imigrasi memastikan Jurist Tan yang merupakan eks staf khusus Nadiem Makarim itu sudah tidak ada di Indonesia.

Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak

Hal itu berdasarkan data perlintasan yang mencatat keluar masuk orang dari wilayah Indonesia.

"Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata dia.

Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Sebelum Ada Panggilan Kejagung

Berdasarkan data imigrasi tersebut, Jurist Tan dipastikan meninggalkan Indonesia sebelum mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung.

Jurist Tan sudah 5 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung saat masih berstatus saksi hingga tersangka.

Panggilan pertama Kejagung terhadap Juris Tan dilakukan Selasa (3/6/2025).

Tetapi saat itu Jurist Tan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang dengan alasan memiliki aktivitas lain.

Penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan pada Rabu (11/6/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved