Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung dan akan segera dilacak.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, eks Staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, dikabarkan tengah berada di Australia.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya akan segera mendalami informasi terkait lokasi keberadaan Jurist Tan tersebut.
“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Kompas TV.
Saat ini, kata Anang, Kejagung masih terus melacak keberadaan Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan negara-negara yang dideteksi menjadi lokasi keberadaan Jurist Tan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Jurist Tan tinggal di Australia dalam waktu dua bulan terakhir.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ucap Boyamin, Rabu.
Baca juga: Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Cs
Jurist Tan Masuk Daftar Buron
Terkait dengan pencarian Jurist Tan ini, Kejagung akan segera memasukkan eks stafsus Nadiem Makarim tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Anang mengatakan, Jurist Tan akan segera dimasukkan ke dalam DPO dan diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.
Adapun, mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.