Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Begini Cara Tom Lembong Bisa Update Sosmed Meski di Balik Jeruji Besi

Begini cara Tom Lembong mengunggah pesan atau informasi yang kemudian diunggah di sosial media miliknya. Walaupun dirinya di dalam jeruji besi.

(Tangkap layar instagram Tom Lembong @tomlembong)
SOSMED TOM LEMBONG - Begini cara Tom Lembong mengunggah pesan atau informasi yang kemudian diunggah di sosial media miliknya. Walaupun dirinya di dalam jeruji besi. (Tangkap layar instagram Tom Lembong @tomlembong) 

TRIBUNNEWS.COM -  Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap cara kliennya update sosial media (sosmed) walaupun tengah berada di balik jeruji besi.

Sebelumnya Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Tom bersalah melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, karena memberikan izin impor gula yang bukan termasuk kebutuhan pokok tanpa prosedur koordinasi yang sah.

Hakim menilai kebijakan tersebut memperkaya pengusaha swasta dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar, lebih kecil dibanding perhitungan jaksa.

Kasus ini melalui proses yang panjang, mulai dari penyidikan dan penggeledahan, penetapan tersangka, sidang perdana pada Maret 2025, pembacaan tuntutan pada Juli, hingga vonis pada 18 Juli 2025.

Di tengah menjalani proses tersebut, sesekali pesan hingga informasi dari Tom Lembong muncul di publik, termasuk terunggah di media sosial miliknya.

"Kalau pesan-pesannya lewat surat dititipkan melalui kita, ada juga tim sosmed (Tom Lembong) tersendiri, nanti tinggal perintahnya dia seperti apa, misalkan seperti 'tolong upload surat ini atau catatan tangan ini'," ungkap, Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom Lembong, saat hadir dalam acara Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Termasuk unggahan sosial media terbaru Tom Lembong, sebuah catatan bertulis tangan, diupload di instagram miliknya @tomlembong, Rabu (23/7/2025).

"Terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan pesan-pesan menyemangati yang luar biasa dari Ibu-Bapak semuanya. Begitu banyak kebaikan yang saya alami sepanjang pengalaman buruk ini, membuat saya semakin yakin pada yang sudah saya percayai dari dulu, yaitu bahwa Bangsa Indonesia itu sebenarnya Bangsa yang terbaik di dunia. -Tom." 

Zaid pun menjelaskan penyataan Tom yang menyebut 'bahwa Bangsa Indonesia itu sebenarnya Bangsa yang terbaik di dunia', adalah ungkapan hati Tom tersendiri.

"Beberapa kali obrolan di dalam ruang sidang dan pada saat saya menjenguk di tahanan disebutkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan luar biasa karena dari sumber daya alam dan sumber daya manusia, bangsa ini tidak kekurangan orang pintar, dengan dua modal tadi betapa sangat mencintainya dia terhadap Indonesia, makanya dia pilih untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi," lanjut Zaid.

Baca juga: Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono

Tom Lembong Ajukan Banding

Zaid juga mengungkapkan kliennya telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).

Pengajuan banding yang dilakukan setelah pihaknya menilai pertimbangan putusan hakim saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya, tidak sesuai fakta persidangan.

"Kami akan resmi memasukan pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong di mana kita sudah mendengar pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan dalam pembuktian fakta persidangan tidak sesuai," katanya di PN Jakarta Pusat.

Zaid lalu membeberkan beberapa kejanggalan dalam putusan hakim terhadap Tom Lembong yang akan dituangkan dalam memori banding.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved