Pemindahan Ibu Kota Negara
Basuki Hadimuljono Surati DPR, Konsultasi Perubahan Rencana Induk IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyurati DPR terkait permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima surat resmi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Kami perlu memberitahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, yaitu Nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal, permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.
Adies menjelaskan bahwa surat tersebut menjadi langkah awal proses konsultasi antara DPR dan OIKN sebelum pembahasan lebih dalam terkait perubahan yang diusulkan.
Adies juga menegaskan bahwa mekanisme konsultasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam undang-undang itu diatur bahwa setiap perubahan terhadap Rencana Induk IKN harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR sebagai bagian dari proses legislasi dan pengawasan pembangunan ibu kota baru.
Diberitakan, Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan pun memberikan opsi alternatif agar IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar," ucap Saan.
Baca juga: DPR Masih Tunggu Keppres Prabowo Soal Penetapan IKN Sebagai Ibu Kota RI
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," sambung Saan.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.