Ijazah Jokowi
Yakup Hasibuan Bantah Jokowi Diperiksa di Polresta Solo karena Sakit, Klaim Tak Diberi Keistimewaan
Kuasa hukum Jokowi menjelaskan, kliennya tidak diberi keistimewaan oleh penyidik terkait penentuan pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).
Dalam pemeriksaan di Polresta Solo tersebut, Jokowi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Jokowi melaporkan total 12 orang terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.
Saat diperiksa oleh penyidik, Jokowi ditemani oleh Ketua Tim Kuasa Hukumnya yakni Yakup Hasibuan.
Kepada awak media, Yakup Hasibuan mengungkap alasan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya digelar di Polresta Solo.
Ia mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyurati Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan.
Menurut Yakup, penundaan pemeriksaan tersebut bukan karena kliennya sakit.
Namun, karena Jokowi telah memiliki agenda yang sudah terjadwal sebelum ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Masih ada yang mencoba memelintir bahwa Pak Jokowi kemarin dipanggil kok sakit kemudian tidak hadir."
"Di sini saya sampaikan dengan tegas bahwa memang Bapak Jokowi sudah dipanggil hari Kamis (17/7/2025) kemarin."
Baca juga: Ijazah SMA dan S1 UGM Jokowi Disita Polisi, Kuasa Hukum: Nanti di Persidangan Akan Ditunjukkan
"Namun kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta penundaan, karena memang Pak Jokowi sudah kegiatan atau agenda yang tidak bisa ditinggalkan," papar Yakup Hasibuan, Rabu, dilansir TribunSolo.com.
Bantah Jokowi Diberi Keistimewaan
Kuasa hukum Jokowi juga menjelaskan, kliennya tidak diberi keistimewaan oleh penyidik terkait penentuan pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo.
Sebab, kata Yakup, pihaknya terlebih dulu mengajukan kepada pihak penyidik untuk pergantian lokasi pemeriksaan setelah tahu ada sejumlah saksi yang juga diperiksa di Mapolresta Solo.
"Jadi ini bukan pemeriksaan khusus untuk Pak Jokowi, tapi ini karena kami mengetahui bahwa banyak sekali saksi-saksi diperiksa di sini.
"Oleh karena itu kami mencoba menghubungi apakah Pak Jokowi bisa diperiksa bersamaan," katanya.
"Ternyata itu sangat mempermudah penyidikan dan membantu penyidik, sehingga kami menghormati hukum. Dan ternyata hari ini," beber Yakup.
Penggugat Sampaikan Kritikan
Penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq, mengkritik sejumlah keistimewaan yang diterima Jokowi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Taufiq menyebut, berbagai perlakuan istimewa terlihat sejak awal laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Ia pun menyoroti bagaimana laporan tersebut cepat diproses dan naik ke tahap penyidikan dalam waktu singkat.
“Keistimewaan yang pertama, laporan Pak Jokowi itu lebih cepat diproses. Dilaporkan tanggal 30 April, lalu Mei sudah naik ke tahap penyidikan. Sangat cepat,” katanya kepada TribunSolo.com, Rabu.
Taufiq juga menyoroti lokasi pemeriksaan Jokowi yang dilakukan di Polresta Solo, bukan di Jakarta.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi preseden hukum yang juga bisa berlaku untuk warga lainnya.
“Keistimewaan lain, bisa diperiksa di Polresta Solo. Kalau seperti itu, mestinya berlaku juga untuk rakyat biasa."
"Hari ini Pak Jokowi itu mantan presiden, protokoler hanya berlaku untuk pengawalan dan sebagainya. Tapi dalam hal hukum, tidak ada keistimewaan lain,” tegasnya.
Baca juga: Roy Suryo Sindir Jokowi Hadiri Kongres PSI yang Rilis Logo Gajah: Gajah Artinya Enggak Punya Ijazah

Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita Penyidik
Setelah diperiksa, Jokowi mengatakan setidaknya ada dua dokumen berupa ijazah yang disita oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua dokumen tersebut merupakan ijazah asli Jokowi saat lulus dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Ya juga sudah dilakukan tadi, penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik," ungkap Jokowi, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.
Jokowi juga mengaku diperiksa bersama sejumlah saksi lain yang dipanggil oleh penyidik.
Setidaknya ada 10 saksi yang disebut Jokowi diperiksa bersama-sama dengan dirinya.
"Iya tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi yang juga diperiksa, ada 10 plus saya berarti 11," tuturnya.
Diduga 10 saksi tersebut berasal dari instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah Jokowi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Laporan Jokowi
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Nama-nama yang dilaporkan Jokowi yakni sebagai berikut:
1. Roy Suryo (Mantan Menpora dan pakar telematika)
2. Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
3. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (Epidemiolog dan aktivis)
4. Rizal Fadillah (Pemerhati politik)
5. Eggi Sudjana (Aktivis hukum)
6. Damai Hari Lubis
7. Ruslam Effendi
8. Kurnia Tri Royani
9. Michael Benyamin Sinaga
10. Nurdian Noviansyah Susilo
11. Ali Ridho atau Aldo
12. Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)
Pelaporan tersebut disertai barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.
Dalam video-video itu, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Baca juga: Sosok Achmad Sumitro, Namanya Disinggung Jokowi saat Diperiksa di Solo, Eks Dekan Kehutanan UGM
Mengenai laporannya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya.
Pada 11 Juli 2025, Polda Metro Jaya menyatakan laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Sosok Yakup Hasibuan

Yakup Putra Hasibuan lahir pada 31 Agustus 1995.
Yakup Hasibuan merupakan anak dari pengacara senior Otto Hasibuan.
Adapun Otto Hasibuan dikenal sebagai tokoh hukum nasional yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Yakup menempuh pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 2016.
Yakup melanjutkan studi ke jenjang magister di New York University School of Law dan meraih gelar Master of Laws (LL.M).
Dalam kariernya, Yakup sempat bekerja di firma hukum internasional Baker McKenzie (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), tempat ia menangani berbagai sengketa komersial dan proyek-proyek besar selama tiga tahun.
Setelah menyelesaikan studi lanjutannya di AS, Yakup kembali ke Indonesia dan bergabung dengan kantor hukum milik ayahnya, Otto Hasibuan & Associates.
Yakup juga mendirikan startup hukum berbasis teknologi bernama Perqara dan Lima, dengan misi memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat luas.
Pada 2024 hingga 2025, Yakup tergabung dalam tim kuasa hukum Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Yakup termasuk dalam 15 orang pengacara yang dilibatkan oleh Jokowi dalam pelaporan kasus tersebut ke polisi.
Nama Yakup juga tercatat dalam penyelesaian sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, di mana ia disebut mendukung tim hukum pasangan Prabowo-Gibran.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jokowi di Polresta Solo Karena Kliennya Sakit
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.