Judi Online
BREAKING NEWS: Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol
Jaksa menuntut sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo berupa pidana kurungan penjara dan denda.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang dari pemilik situs.
Uang hasil “pengamanan” situs digunakan untuk membeli barang mewah, membiayai perjalanan, bahkan umrah.
Kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem pengawasan digital bisa dimanfaatkan untuk praktik ilegal berskala besar.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.