Senin, 29 September 2025

Judi Online

BREAKING NEWS: Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol

Jaksa menuntut sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo berupa pidana kurungan penjara dan denda.

Tribunnews.com/Ibriza
KASUS JUDI ONLINE KOMINFO - Sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah terdakwa kasus judi online Kominfo (saat ini Komdigi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntut sejumlah terdakwa dari klaster eks pegawai Kominfo pidana, berupa penjara mulai dari 7 hingga 9 tahun. (Ibriza/Tribunnews) 

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang dari pemilik situs.

Uang hasil “pengamanan” situs digunakan untuk membeli barang mewah, membiayai perjalanan, bahkan umrah.

Kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem pengawasan digital bisa dimanfaatkan untuk praktik ilegal berskala besar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan